Ruang Terbuka dan 3M Kunci Atasi Pandemi COVID-19

Anita D Prameswari
2 min readNov 6, 2020

--

Ilustrasi mencegah COVID-19. Foto oleh Usman Yousaf

Ruang terbuka serta gerakan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) adalah jurus pamungkas yang harus diterapkan masyarakat untuk menghalau infeksi COVID-19 selagi vaksin belum ditemukan.

Hal ini diungkap Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, melalui wawancara daring pada Kamis (5/10).

Ruang terbuka yang dimaksud adalah ruang dengan sirkulasi udara yang baik seperti trotoar, taman, lapangan, dan lain-lain. Selain itu, ruang tertutup layaknya hunian, perkantoran, dan restoran juga dapat disebut ‘ruang terbuka’ apabila memiliki ventilasi yang memecah kepadatan virus di suatu ruangan.

Di samping menyadari pentingnya ruang terbuka dan ruang tertutup berventilasi, masyarakat juga harus waspada untuk tidak terlibat dalam kerumunan. Sebab, tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kumpulan orang-orang itu bebas dari COVID-19 atau tidak.

Pentingnya ruang terbuka juga ditanggapi oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadin Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto. Sebagai kota dengan infeksi COVID-19 tertinggi di Indonesia, ia berinisiatif untuk menyiapkan tempat-tempat yang sehat dan ramah orang untuk melindungi masyarakat ibukota.

Heru menyadari, langkah yang ingin diambil pemerintah DKI Jakarta tidaklah mudah. Memperbaiki kualitas ruang terbuka yang sudah ada mungkin menjadi jalan keluar paling memungkinkan ketimbang mencari lahan baru.

Menurut pengamatan penginderaan jauh (citra) pada 2015, pemerintah DKI Jakarta baru mengelola 4,7 persen lahan vegetasi di zona peruntukan hijau ibukota. Ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri karena dalam peraturan pemerintah, Ruang Terbuka Hijau (RTH) setidaknya harus mencapai 30 persen dari luas keseluruhan suatu wilayah.

Sebaran zona hijau dalam RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) 2015 terlihat tidak merata dan sangat minim dibandingkan zona yang tidak diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Terlebih, zona hijau ada yang sudah tertutup bangunan. Sumber: Riset Penginderaan Jauh

Selain itu, belum ada aturan, regulasi, maupun kebijakan mengenai tata ruang dan bangunan terkait pencegahan wabah khususnya COVID-19. Menurut Heru, yang sudah ada hanya protokol penanggulangan bencana lain seperti banjir dan gempa bumi.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan, penting untuk menerapkan gerakan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) ditambah menjauhi kerumunan saat di luar rumah. Sebab, sesempurna apapun aturan yang dibuat pemerintah, ketidakpatuhan masyarakat akan tetap membuat pandemi COVID-19 ini langgeng di ibukota, lebih-lebih di nusantara.

--

--

Anita D Prameswari
Anita D Prameswari

Written by Anita D Prameswari

I'm writing for academic purposes. Hope you enjoy my stories!

No responses yet